ittown – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Aturan ini memungkinkan guru berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kriteria Guru ASN untuk Redistribusi
Guru ASN yang akan diredistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Pangkat dan Jabatan:
- Untuk guru PNS, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
- Untuk guru PPPK, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
- Penilaian Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan slot kamboja sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Kesehatan: Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Disiplin dan Hukum: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Kriteria Sekolah Swasta Penerima Redistribusi
Sekolah swasta yang ingin menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
- Izin Operasional: Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
- Pendaftaran Dapodik: Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling sedikit tiga tahun.
- Kurikulum: Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian.
- Peserta Didik: Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
- Anggaran: Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan.
- Dana BOS: Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOS).
- Rombongan Belajar: Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikdasmen ini diharapkan dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta serta memperbaiki distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memastikan kualitas pendidikan yang bermutu bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata, sehingga setiap siswa di Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.